LAYANAN BIDANG Seksi Bimas Kristen Kemenag SBB

( One Day Service )
Pelaksana: Kepala Seksi
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Nama dan biodata pemohon

Pelaksana: BK
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Laporan penyuluhan
  2. Nama dan biodata

Pelaksana: BK
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Copy ijasah yang akan dilegalisir maksimal 5 lembar
  2. Ijazah asli

Pelaksana: BK
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. ...
  2. ...
  3. ...
  4. ...
  5. ...
  6. Ceck List
  7. Copy KTP
  8. Copy NPWP
  9. copy rekening bank BSI
  10. Daftar gaji bulan januari s/d maret 2022 yang ada cap dan tanda tangan pejabat berwenang
  11. Daftar Hadir elektronik / epresensi21.com / daftar hadir kolektif bulan januari s/d maret 2022 yang ada cap dan tandatangan pejabat
  12. Dokumentasi pelaksanaan tugas mengajar di sekolah induk maupun di sekolah non induk
  13. Form S.28.a dari layanan Simpatika untuk semester II 2021/2022
  14. SK atau Surat Tugas dari kepala Dinas / UPTD yang dilegalisir (khusus bagi guru yang mengambil jam tambahan di sekolah lain atau Non Induk)
  15. Surat Pernyataan Sanggup mengembalikan Tunjangan Profesi jika ada kekeliruan dalam pembayaran yang bermeterai 10000

Pelaksana: BK
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2. Data anggota keluarga/jemaat yang akan dibentuk
  3. Surat Keterangan dari Camat
  4. Surat keterangan Kepala Desa tentang Persekutuan yang akan dibentuk
  5. Surat permohonan dari perwakilan sinode wilayah

Pelaksana: Kepala Seksi / Tenaga Rohaniwan Kristen
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Surat Permintaan dari lembaga/instansi

Pelaksana: Petrus Lakuy
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Surat ijin dari Kepolisian setempat
  2. Surat Rujukan Organisasi Penyelenggara

Pelaksana: BK
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. copy KTP 90 orang yang menggunakan tempat ibadah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  2. Data anggota jemaat
  3. Fotocopy KTP dari masayarkat sekitar yang menyetujui dibangunnya tempat ibadah
  4. Permohonan dari gereja
  5. Rekomendasi dari FKUB
  6. Surat ijin membangun / IMB dari pemDa