Pelaksana: Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
- Ahli Waris/kuasa waris wajib mencatumkan nomor HP
- Asli Aplikasi transfer setoran Awal BPIH (dikantor)
- Bukti Asli Setoran Awal BPIH/setoran Pelunasan BPIH (dikantor)
- cek
- de
- Foto Copy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.
- Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.
- Foto Copy KTP ahli waris/kuasa waris dan memperlihatkan aslinya
- Lembar SPPH (dikantor)
- Surat Keterangan kematian dari Lurah/Kepada Desa/Rumah Sakit/Puskesmas/ Kantor Catatan Sipil.
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris bermaterai Rp. 6.000
- Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000 dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat.
- Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000 dari ahli waris/kuasa waris
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris/kuasa Waris bermaterai Rp. 6000