LAYANAN BIDANG PENDIDIKAN & MADRASAH

( One Day Service )
Pelaksana: Bidang Pendidikan Madrasah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan

Pelaksana: Bidang Penmad
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Mengisi dan menandatangai Formulir permohonan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah
  2. Menunjukan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang diakan disahkan
  3. Menyerahkan fotocopy ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan di sahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar
  4. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya

Pelaksana: Bidang Pendidikan Madrasah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan

Pelaksana: Pendidikan Madrasah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan

Pelaksana: PP.00
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan

Pelaksana: Subbag Ortala dan Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan

Pelaksana: Bidang Pend. Madrasah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Apabila tidak ditemukan data diri pemilik ijasah/STTB : 1) Agar menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama, 2) Menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijasah/STTB
  2. FC Ijasah/STTB yang hilang, Buku Rapor Asli
  3. Materai Rp. 6000,-
  4. Mengisi dan menyerahkan Form FM-SKP-04 (bagi yang dikuasakan orang lain)
  5. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  6. pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  7. Pemohon adalah pemilik sah Ijasah/STTP yang hilang, dengan dibuktikan dengan kartu identitas diri (KTP/KTM/KK)
  8. Surat Keterangan keholangan Ijasah/STTB dari Kepolisian
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)

Pelaksana: Bidang Pendd. Madrasah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. FC Sah Ijasah/STTB yang rusak
  2. Materai Rp. 6.000,-
  3. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  4. Mengisi dan menyerahkan formulir (FM-SKP-04), jika dikuasakan orang lain oleh pemiliknya
  5. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  6. Menunjukkan Ijasah/STTB asli yang rusak
  7. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  8. Pemohon adalah pemilik sah ijasah/STTB yang hilang

Pelaksana: Bidang Pend. Madrasah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. FC sah ijasah/STTB yang salah penulisannya
  2. Materai Rp. 6.000,-
  3. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  4. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  5. Mengisi form (FM-SKP-04), jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
  6. Menunjukkan ijasah/STTB asli yang salah penulisannya
  7. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada ijasah/STTB
  8. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  9. Pemohon adalah pemilik sah ijasah/STTB yang salah penulisannya

Pelaksana: Bidang Pend. Madrasah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. FC sah Rapor Siswa : a) Identitas siswa, b) Nilai Kelas terakhir, c) Riwayat Pindah Sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah (halaman belakang rapor)
  2. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
  3. Surat Permohonan Pindah Sekolah yang ditandatangani wali siswa (bermeterai Rp. 6.000,-)