Pelaksana: Bidang Pend. Madrasah Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0 Persyaratan
Apabila tidak ditemukan data diri pemilik ijasah/STTB : 1) Agar menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama, 2) Menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijasah/STTB
FC Ijasah/STTB yang hilang, Buku Rapor Asli
Materai Rp. 6000,-
Mengisi dan menyerahkan Form FM-SKP-04 (bagi yang dikuasakan orang lain)
Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
Pemohon adalah pemilik sah Ijasah/STTP yang hilang, dengan dibuktikan dengan kartu identitas diri (KTP/KTM/KK)
Surat Keterangan keholangan Ijasah/STTB dari Kepolisian
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
Pelaksana: Bidang Pend. Madrasah Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0 Persyaratan
FC sah Rapor Siswa : a) Identitas siswa, b) Nilai Kelas terakhir, c) Riwayat Pindah Sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah (halaman belakang rapor)
Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
Surat Permohonan Pindah Sekolah yang ditandatangani wali siswa (bermeterai Rp. 6.000,-)