LAYANAN BIDANG Seksi Pendidikan Islam Kankemenag SBT

( Non One Day Service )
Pelaksana: Seksi Pendidikan Islam
Lama: 2 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Copy Akta Notaris
  2. Copy Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  3. Copy Sertifikat Kepemilikan Tanah/Lahan Atas Nama Organisasi Berbadan Hukum
  4. Copy Surat Keputusan Pengurus Organisasi (Struktur Pengurus)
  5. Copy Surat Keputusan Pengurus Tentang Calon Kepala Madrasah
  6. Copy Surat Keputusan Pengurus Tentang Struktur Manajemen Madrasah
  7. Daftar Calon Guru Yang Dilengkapi Dengan Daftar Riwayat Hidup
  8. Daftar Sarana Dan Prasarana
  9. Dokumen Kurikulum
  10. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah
  11. Dokumen Study Kelayakan Meliputi, Aspek tata ruang, geografis, ekologi, Prosprk pendaftaran, sosial budaya dan demografi anak usia sekolah yang tersedia
  12. Gambar/Foto Sarana Prasarana Madrasah Yang Dimiliki
  13. Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MI, MTS dan MAK dan 7 (tujuh) Yahun Bagi MA
  14. Izin pendirian Madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang Madrasah yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku
  15. Proposal Pendirian Madrasah
  16. SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. SBT tentang tim verifikasi pendirian Madrasah
  17. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Membiayai Lembaga Pendidikan Selama 1 Tahun Diatas Materai

Pelaksana: Seksi Pendidikan Islam
Lama: 2 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Proposal pendirian TKQ/TPQ/TQA
  2. Rekomendasi dari KUA Kecamatan
  3. SK Yayasan tentang Pendirian Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA
  4. Surat Pemohonan Pendirian TKQ/TPQ/TQA dari Yayasan Pendiri atau Pendiri

Pelaksana: Seksi Pendidikan Islam
Lama: 2 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Ijin Operasional Madrasah
  2. Kepala Madrasah Dan Bendahara
  3. KTP Bendahara
  4. KTP Kepala Madrasah
  5. NPWP Madrasah
  6. RAKM ( Rancangan Anggaran Kerja Madrasah )
  7. Rekomendasi
  8. SK Bendahara
  9. SK Kepala Madrasah