Pelaksana: Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah
Lama: 5 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
- Biodata pemilik perseroan
- Biodata pimpinan Kantor Cabang
- FC Sah Akta Notaris Pembukaan Kantor Cabang PPIU
- FC Sah Akta Notaris Pendirian PT dan/atau perubahannya
- FC sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perseroan
- FC sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan Kantor Cabang
- FC Sah Surat Keputusan Penetapan/Ijin sebagai PPIU dari Menteri Agama yang masih berlaku
- FC Sah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat (Desa/Lurah/Kecamatan) yang masih berlaku
- FC Sah Surat Keterangan Terdaftar sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- FC Sah SuratKeterangan Terdaftar sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki Kantor Domisili tetap dan atau sewa minimal 3 (tiga) tahun dan dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung manajemen operasional
- Memiliki Sumberdaya Manusia di Bidang : Tiketing, Tour Planer dan Dokumen Perjalanan, Keuangan, Akuntansi, Pemasaran, Pembimbing Ibadah
- Surat Keterangan/Penunjukkan sebagai Kantor Cabang dari Kantor Pusat PPIU-nya
- Susunan/Struktur Kepengurusan Kantor Cabang PPIU beserta biodatamya