LAYANAN BIDANG Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag SBT

( One Day Service )
Pelaksana: Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. KTP

Pelaksana: Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. A. Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai 10.000 (5 buah) Dengan Menyebutkan Alasan Pembatalan Yang Diajukan Kepala Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, Seksi Penye Haji Dan Umrah
  2. B. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Ahli Waris/ Kuasa Waris Diatas
  3. C. Bukti Asli Setoran Awal BPIH Yang Dikeluarkan Oleh BPS BPIH
  4. D. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  5. E. Fotocopy Buku Tabungan Ahli Waris Yang Masih Aktif Dan Jamaah Haji Yang Bersangkutan Dan Memperlihatkan Aslinya
  6. F. Surat Keterangan Kematian Yang Dikeluarkan Oleh Lurah/Kepala Desa atau Rumah Sakit Setempat
  7. G. Surat Kuasa Ahli Waris Bermaterai 10.000 5 buah Yang Dikeluarkan Oleh Lurah/Kepala Desa Dan Mengetahui Camat Setempat
  8. H. Fotocopy Ahli Waris/ Kuasa Waris Jamaah Haji Yang Mengajukan Pembatalan Pendaftaran Jamaah Haji

Pelaksana: Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. A. Beragama Islam
  2. B. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter
  3. C. Memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) / 3
  4. D. Mamiliki Kartu Keluarga (KK) /3
  5. E. Memiliki Akte Kelahiran, Buku Nikah atau Ijazah/3
  6. F. Memiliki Tabungan Untuk Setoran Awal Diatas Rp. 25.00.000,-/3
  7. G. Pas Foto ukuran 2x3=12 lembar, 3x4=15 lembar, 4x6=15 lembar dan 3R=1 lembar dan ketentuan sebagai berikut; 1. Berwarna dengan background warna putih 2.Tidak Menggunakan Baju Dinas 3.Wanita Memakai Busana Muslimah 4.Tidak Berkacamata 5.Tampak Wajah

Pelaksana: Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. A. Fotocopy KTP WNI
  2. B. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. C. Fotocopy Akte Kelahiran, Surat Nikah/Ijazah
  4. D. Fotocopy Setoran Pelunasan BPIH dari Bank