LAYANAN BIDANG SUBBAG KEPEGAWAIAN DAN HUKUM

( One Day Service )
Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Surat Masuk

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Akta kematian (bagi keluarga PNS yang meninggal dunia) sebanyak 3 rangkap (unuk cuti alasan penting)
  2. Jadwal keberangkatan haji (bagi PNS yang melaksanakan ibadah haji) sebanyak 3 rangkap (untuk cuti besar)
  3. Mengisi Formulir I b (lampiran I b Perka BAKN No. 24 Tahun 2017 tentang tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti) diberikan oleh CS
  4. Surat keterangan Dokter (bagi persalinan ke-4 dst dalam PNS) sebanyak 3 rangkap (untuk cuti besar)
  5. Surat keterangan Dokter (bagi PNS yang sakit lebih dari 1 hari-14 hari) sebanyak 3 rangkap (untuk cuti sakit)
  6. Surat keterangan Dokter tentang jadwal kelahiran sebanyak 3 rangkap (untuk cuti bersalin)
  7. Surat keterangan musibah/bencana alam dari RT setempat untuk rumah PNS sebanyak 3 rangkap (untuk cuti alasan penting)
  8. Surat keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan ( bagi keluarga PNS yang sakit) sebanyak 3 rangkap (unuk cuti alasan penting)
  9. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli Rekomendasi menerima dari pimpinan tempat tugas yang baru (Kemenag Kabupaten) sebanyak 3 rangkap
  2. Asli Rekomendasi menerima dari pimpinan tempat tugas yang baru (Madrasah Negeri) sebanyak 3 rangkap
  3. Asli SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy Kartu Pegawai dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy SK Jabatan Fungsional Umum dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  8. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  9. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli rekomendasi menerima dari pimpinan tempat tugas yang baru sebanyak 3 rangkap
  2. Asli SKP 2 Tahun Terakhir bernilai bail sebanyak 3 rangkap
  3. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK Jabatan Fungsional Umum dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli Rekomendasi menerima dari pimpinan tempat tugas yang baru (Kanwil Kemenag) sebanyak 3 rangkap
  2. Asli Rekomendasi menerima dari pimpinan tempat tugas yang baru (Kemenag Kabupaten) sebanyak 3 rangkap
  3. Asli SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK Jabatan Fungsional Umum dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  8. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli rekomendasi menerima dari pimpinan tempat tugas yang baru sebanyak 3 rangkap
  2. Asli SKP 2 tahun terakhir bernilai baik sebanyak 3 rangkap
  3. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli Surat Keterangan Dokter sebanyak 3 rangkap
  2. Data Fisik bagi JFT sebanyak 2 rangkap
  3. Foto Copy Sertifikat Prajabatan sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli Jadwal Perkuliahan sebanyak 3 rangkap
  2. Asli Profil Kampus sebanyak 3 rangkap
  3. Asli SKP 2 Tahun Terakhir sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Surat Keterangan Akreditasi Universitas & Fakultas sebanyak 3 rangkap
  8. Surat Keterangan dari PT/Univ yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima pada PT/Univ sebanyak 3 rangkap
  9. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kantor Kementerian Agama sebanyak 3 rangkap
  10. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli SKP 2 Tahun Terakhir sebanyak 3 rangkap
  2. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) bagi JFT sebanyak 3 rangkap
  3. Data Fisik bagi JFT sebanyak 2 rangkap
  4. Foto Copy Berita Acara Sumpah Jabatan dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy Kartu Pegawai dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  8. Foto Copy SK Jabatan dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebanyak 3 rangkap
  9. Foto Copy SK Jabatan Fungsional Umum dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  10. Foto Copy SK Mutasi Tempat Tugas dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  11. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  12. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  13. Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebnyak 3 rangkap
  14. Foto Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  15. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebanyak 3 rangkap
  16. Karya Tulis Ilmiah/Publikasi Ilmiah bagi guru yang pangkat IIIc ke IIId dst sebanyak 2 rangkap
  17. Penetapan Angka Kredit bagi Penghulu sebanyak 3 rangkap
  18. SKP 2 tahun terakhir dalam bentuk soft copy CD R (bagi JFU)
  19. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli SKP 2 Tahun Terakhir bernilai baik sebanyak 3 rangkap
  2. Daftar Riwayat Hidup (dari Kantor) sebanyak 3 rangkap
  3. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK Jabatan Fungsional Umum dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK Mutasi dari Kemenag sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  8. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Foto Copy Buku Nikah yang dilegalisir oleh KUA (surat laporan perkawinan pertama) sebanyak 3 rangkap
  2. Foto Copy Surat Cerai/Akta Kematian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenanang sebanyak 3 rangkap
  3. Mengisi Blanko (disediakan oleh CS)
  4. Pas Foto suami/istri 3x4 masing-masing 3 lembar

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  2. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  3. Pas Foto ukuran 2x3 3 lembar
  4. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli dan Foto Copy Gaji Berkala terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  2. Asli dan Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif sebanyak 3 rangkap
  3. Asli dan Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dari desa dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  4. Asli dan Foto Copy Kartu Pegawai Karsi/Karsu, Taspen dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Asli dan Foto Copy NPWP dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Asli dan Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Asli dan Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  8. Asli dan Foto Copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  9. Asli dan Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  10. Asli dan Foto Copy Surat Nikah untuk Islam dilegalisir di KUA & Non Islam di Disdukcapil sebanyak 3 rangkap
  11. Asli Kartu Keluarga dan Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir di Disdukcapil sebanyak 3 rangkap
  12. Asli KTP dan Foto Copy KTP suami/isteri dilegalisir di Disdukcapil sebanyak 3 rangkap
  13. Asli SKP 2 Tahun Terakhir sebanyak 3 rangkap
  14. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) sebanyak 3 rangkap
  15. Foto terbaru latar belakang merah 4x6 10 lembar
  16. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kantor Kementerian Agama sebanyak 3 rangkap
  17. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli dan Foto Copy Akta Kematian dari Disdukcapil dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  2. Asli dan Foto Copy Akte Kelahiran anak tertanggung dilegalisir di Disdukcapil sebanyak 3 rangkap
  3. Asli dan Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif sebanyak 3 rangkap
  4. Asli dan Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dari desa dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Asli dan Foto Copy Gaji Berkala terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Asli dan Foto Copy Kartu Pegawai, Karsi/ Karsu, Taspen dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Asli dan Foto Copy NPWP dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  8. Asli dan Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  9. Asli dan Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  10. Asli dan Foto Copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  11. Asli dan Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  12. Asli dan Foto Copy surat Keterangan Ahli Waris dari desa dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  13. Asli dan Foto Copy surat Keterangan Janda/Duda dari desa dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  14. Asli dan Foto Copy Surat Nikah untuk Islam dilegalisir di KUA & Non Islam di Disdukcapil sebanyak 3 rangkap
  15. Asli Kartu Keluarga dan Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir di Disdukcapil sebanyak 3 rangkap
  16. Asli KTP dan Foto Copy KTP suami/isteri dilegalisir di Disdukcapil sebanyak 3 rangkap
  17. Asli SKP 2 Tahun Terakhir sebanyak 3 rangkap
  18. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) sebanyak 3 rangkap
  19. Foto terbaru latar belakang merah 4x6 10 lembar
  20. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kantor Kementerian Agama sebanyak 3 rangkap
  21. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Daftar Riwayat Hidup (dari Kantor) sebanyak 3 rangkap
  2. Foto Copy Berita Acara Sumpah Jabatan dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebanyak 3 rangkap
  3. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK Jabatan dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK Jabatan Fungsional Umum dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  8. Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebnyak 3 rangkap
  9. Foto Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  10. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan) sebanyak 3 rangkap
  11. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SMPT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap

Pelaksana: Subbag TU Ur. Kepegawaian
Lama: 1 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Asli Jadwal Perkuliahan sebanyak 3 rangkap
  2. Asli Profil Kampus sebanyak 3 rangkap
  3. Asli SKP 2 Tahun Terakhir sebanyak 3 rangkap
  4. Foto Copy SK CPNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  6. Foto Copy SK PNS dilegalisir sebanyak 3 rangkap
  7. Surat Permohonan Yang Bersangkutan sebanyak 3 rangkap
  8. Surat Keterangan Akreditasi Universitas & Fakultas sebanyak 3 rangkap
  9. Surat keterangan dari pihak sponsor yang berbadan hukum tentang pemberian tugas belajar kepada PNS yang bersangkuan sebanyak 3 rangkap
  10. Surat Keterangan dari PT/Univ yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima pada PT/Univ sebanyak 3 rangkap
  11. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 1 tahun terakhir dari Kantor Kementerian Agama sebanyak 3 rangkap
  12. Surat pemberhentian sementara dari jabatan fungsional/sturuktural sebanyak 3 rangkap
  13. Surat pernyataan yang bersangkutan bersedia melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanyak 3 rangkap