LAYANAN BIDANG SUBBAG UMUM DAN HUMAS

( Non One Day Service )
Pelaksana: Subbag Umum dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Daftar barang yang diusulkan penetapan status penggunaan
  2. Dokumen pendukung lainnya (surat keterangan dari Camat/surat permohonan pendaftaran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan)
  3. Fotocopy sertifikat/dokumen kepemilikan lain (AJB/Girik/Letter C dan Berita Acara Serah Terima)
  4. History BMN (listing sejarah transaksi BMN yang diajukan PSP)
  5. Kartu Identitas Barang (KIB)
  6. Laporan Kondisi Barang
  7. Surat Keterangan kebenaran fotocopy sertifikat
  8. Surat Pernyataan tanggung jawab bermeterai