LAYANAN BIDANG SUBBAG UMUM DAN HUMAS
Pelaksana: Subbag Umum dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
- Daftar barang yang diusulkan penetapan status penggunaan
- Dokumen pendukung lainnya (surat keterangan dari Camat/surat permohonan pendaftaran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan)
- Fotocopy sertifikat/dokumen kepemilikan lain (AJB/Girik/Letter C dan Berita Acara Serah Terima)
- History BMN (listing sejarah transaksi BMN yang diajukan PSP)
- Kartu Identitas Barang (KIB)
- Laporan Kondisi Barang
- Surat Keterangan kebenaran fotocopy sertifikat
- Surat Pernyataan tanggung jawab bermeterai