LAYANAN BIDANG SUBBAG KEUANGAN DAN BMN

( Non One Day Service )
Pelaksana: Subbag Keuangan dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Daftar barang yang diusulkan penetapan status penggunaan
  2. Foto
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/dokumen perolehan lainnya
  4. History BMN (listing sejarah transaksi BMN yang diajukan PSP)
  5. Kartu Identitas Barang (KIB)
  6. Laporan Kondisi Barang
  7. Surat Keterangan kebenaran fotocopy dokumen kepemilikan/dokumen perolehan lainnya
  8. Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai
  9. Surat pernyataan untuk menyimpan dan bertanggungjawab atas bukti kepemilikan asli

Pelaksana: Subbag Keuangan dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Daftar barang yang diusulkan penetapan status penggunaan
  2. Foto
  3. Fotocopy bukti kepemilikan (BPKB)/dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan
  4. Fotocopy dokumen lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST)
  5. History BMN (listing sejarah transaksi BMN yang diajukan PSP)
  6. Kartu Identitas Barang (KIB)
  7. Laporan kondisi barang
  8. Surat Keterangan kebenaran fotocopy dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang setara dengan dokumen kepemilikan
  9. Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai

Pelaksana: Subbag Keuangan dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Daftar barang yang diusulkan penetapan status penggunaan
  2. Foto
  3. Fotocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang
  4. History BMN (listing sejarah transaksi BMN yang diajukan PSP)
  5. Laporan Kondisi Barang
  6. Surat Keterangan kebenaran Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang dan dokumen lainnya selain tanah dan/atau bangunan
  7. Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai

Pelaksana: Subbag Keuangan dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Berita Acara Penelitian dan Penilaian Barang yang akan dihapus beserta lampiran
  2. Denah bangunan
  3. Foto bangunan yang akan dihapus
  4. Fotocopy DIPA/RKAKL
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang (KPB)
  6. Kartu Identitas Barang (KIB)
  7. Laporan Kondisi Barang (LKB)
  8. Listing sejarah transaksi BMN (nilai buku)
  9. Surat Keputusan panitia penghapusan Barang Milik Negara beserta lampiran
  10. Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN
  11. Surat keterangan hasil bongkaran dari Dinas PU/KPKNL setempat
  12. Surat perintah dari Kuasa Pengguna Barang (KPB)
  13. Surat pernyataan alasan rusak berat bermaterai
  14. Surat pernyataan harga limit bermaterai
  15. Surat pernyataan tidak mengganggu tusi bermaterai
  16. Surat usulan penghapusan beserta daftar barang yang akan dihapus

Pelaksana: Subbag Keuangan dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Berita Acara Penelitian dan Penilaian Barang yang akan dihapus beserta lampiran
  2. Foto asli BMN yang akan dihapus
  3. Fotokopi STNK & BPKB
  4. Kartu Identitas Barang (KIB)
  5. Laporan Kondisi Barang (LKB)
  6. Listing sejarah transaksi BMN (nilai buku)
  7. Surat Keputusan panitia penghapusan Barang Milik Negara beserta lampiran
  8. Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN
  9. Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan/KPKNL setempat
  10. Surat perintah dari Kuasa Pengguna Barang (KPB)
  11. Surat pernyataan alasan rusak berat bermaterai
  12. Surat pernyataan alasan rusak berat bermaterai
  13. Surat pernyataan harga limit bermaterai
  14. Surat pernyataan tidak mengganggu tusi bermaterai
  15. Surat usulan penghapusan beserta daftar barang yang akan dihapus

Pelaksana: Subbag Keuangan dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Berita Acara Penelitian dan Penilaian Barang yang akan dihapus beserta lampiran
  2. Daftar Barang Ruangan (DBR) / Daftar Barang Lainnya (DBL)
  3. Foto barang yang akan dihapus
  4. Laporan Kondisi Barang (LKB)
  5. Listing sejarah transaksi BMN (nilai buku)
  6. Surat Keputusan panitia penghapusan Barang Milik Negara beserta lampiran
  7. Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN
  8. Surat perintah dari Kuasa Pengguna Barang (KPB)
  9. Surat pernyataan alasan rusak berat bermaterai
  10. Surat pernyataan harga limit bermaterai
  11. Surat pernyataan tidak mengganggu tusi bermaterai
  12. Surat usulan penghapusan beserta daftar barang yang akan dihapus

Pelaksana: Subbag Keuangan dan BMN
Lama: 3 Hari
Biaya: Rp 0
Persyaratan
  1. Berita Acara Penelitian dan Penilaian Barang yang akan dihapus beserta lampiran
  2. Denah/lokasi tanah
  3. Foto tanah yang akan dihapus
  4. Fotocopy NJOP tanah
  5. Fotocopy sertipikat tanah
  6. Kartu Identitas Barang (KIB)
  7. Laporan Kondisi Barang (LKB)
  8. Listing sejarah transaksi BMN (nilai buku)
  9. Surat Keputusan panitia penghapusan Barang Milik Negara beserta lampiran
  10. Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN
  11. Surat perintah dari Kuasa Pengguna Barang (KPB)
  12. Surat pernyataan alasan rusak berat bermaterai
  13. Surat pernyataan harga limit bermaterai
  14. Surat pernyataan tidak mengganggu tusi bermaterai
  15. Surat usulan penghapusan beserta daftar barang yang akan dihapus