Sambutan dan Profil PTSP

Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dan pegawai khususnya di Lingkungan Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Maluku berinisiatif untuk memberikan pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Diharapkan melalui PTSP yang ditunjang dengan pemanfaatan Teknologi Informasi kami dapat memberikan pelayanan lebih Cepat dan Efisien, serta memberi kemudahan kepada pemohon dalam mengakses informasi seputar pelayanan kami. Datanglah..!! kami siap BERSIH MELAYANI..

  • Dr. H. Yamin, S.Ag, M.PdI

Deskripsi dan Alur Layanan

Pelayanan kami mencakup pelayanan yang tersedia di Kanwil maupun di Kantor Agama di Kabupaten/Kota. Adapun alur pelayanan secara garis besar sebagai berikut:

Pendaftaran

Sebelum mengajukan permohonan perizinan ataupun layanan lainnya, pemohon diharuskan mengisi data terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Form Registrasi secara online melalui aplikasi ini

Pengajuan Permohonan

Setelah terdaftar dan memiliki hak akses, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan memilih jenis layanan terlebih dahulu

Melengkapi Persyaratan

Pemohon diharuskan melengkapi persyaratan yang tercantum pada aplikasi sesuai dengan jenis layanan

Tanda Terima

Pemohon mandapatkan tanda terima permohonan jika telah mengajukan permohonan

Selesai

Permohonan dinyatakan selesai jika permohonan yang lengkap telah dipenuhi

Tracking

Pemohon dapat melakukan pelacakan/tracking berdasarkan No. Registrasi permohonan

Video Profil

Asas Pelayanan

Transparansi
Akuntabilitas
Kondisional
Partisipatif
Kondisional
Partisipatif

Daftar Pelayanan

ONE DAY SERVCE
Daftar Layanan PTSP Kanwil Kemenag Maluku yang memerlukan waktu penyelesaian layanan maksimal 1 Hari.
NON ONE DAY SERVCE
Daftar Layanan PTSP Kanwil Kemenag Maluku yang memerlukan waktu penyelesaian layanan lebih dari 1 hari.

Pengumuman

Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Tersedia Setiap Saat
Selengkapnya
Informasi Berkala
Informasi Berkala
Selengkapnya
Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Selengkapnya

Kata Mereka

Beberapa komentar pengunjung PTSP Kanwil Kemenag Maluku.

Daftar Pertanyaan dan Jawaban

Berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang paling banyak ditanyakan

Untuk mengajukan permohonan melalui PTSP Online, berikut tahapannya:
  • 1. Pilih layanan yang ingin diajukan
  • 2. Sistem menampilkan fomulir permohonan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih. Anda harus melengkapi formulir sesuai dengan data yang dibutuhkan.
  • 3. Setelah data lengkap, Anda silakan memilih tombol "Kirim".
  • 4. Sistem akan menyimpan data permohonan Anda dan menampilkan halaman konfirmasi bahwa permohonan Anda telah diajukan.
  • 5. Simpan nomor permohonan Anda dan tunggu kami hubungi apabila permohonan telah selesai..
  • Isi formulir sesuai dengan data yang diminta dan kirim permohonan dengan memilih tombol "Kirim". Pastikan Anda mengisi seluruh data yang diminta dengan benar.
    Anda dapat melacak permohonan Anda dengan cara:
  • 1. Pilih menu "Lacak Permohonan" pada bagian atas.
  • 2. Pada formulir pelacakan pilih jenis layanan yang dipilih.
  • 3. Pada isian nomor permohonan isi dengan nomor permohonan yang ditampilkan sistem setelah sukses mengajukan permohonan
  • 4. Pilih tombol Lacak.
  • 5. Sistem akan menampilkan halaman hasil pelacakan.
  • Ya. Anda dapat datang ke langsung ke PTSP Kanwil kemenag Prov.Maluku dengan membawa nomor permohonan status Anda..

    Saran & Pengaduan

    Silahkan isi form dibawah yang berisi saran maupun kendala yang Anda hadapi pada saat menggunakan Layanan kami. Isikan alamat email dan nomor Telepon/Handphone yang valid untuk keperluan konfirmasi ataupun memberikan tanggapan atas saran dan pengaduan Anda. Petugas kami akan berupaya memberikan solusi dan perbaikan secepatnya.

    (0911)
    (0911)

    kanwilmaluku
    @kemenag.go.id

    Jalan Jendral Sudirman, Tantui
    Ambon - Maluku